WAMENA, kabarpegunungan.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menepis anggapan bahwa keuangan bagi anggota DPRP maupun Wakil Gubernur ditahan. Kepala BPPKAD Papua Pegunungan, Noak Tabo, menegaskan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) lewat Transfer Daerah direalisasikan secara berkala tiap bulannya sesuai dengan pengajuan permohonan yang masuk.
Noak menerangkan, mekanisme pengelolaan anggaran mencakup seluruh elemen pemerintahan regional, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, DPRP, MRP, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berbagai agenda kedewanan, seperti hearing, kunjungan kerja, hingga reses tetap terlayani. Untuk reses tahap pertama telah dituntaskan, tahap kedua direncanakan pada Agustus, dan tahap ketiga disalurkan Desember mendatang,” ungkapnya.
Ia tidak menampik adanya penyesuaian serta efisiensi anggaran akibat keterbatasan alokasi DAU yang sempat berdampak pada ritme pencairan di bulan Juli. Kendati begitu, pihaknya memastikan operasional dasar tetap terakomodasi.
Pernyataan serupa disampaikan Bendahara Wakil Gubernur, Yohan Esrom Reri. Ia menyangkal tuduhan bahwa dana operasional Wakil Gubernur tidak dikucurkan. “Kegiatan operasional Wakil Gubernur berlangsung normal. Sepanjang ada berkas usulan, pasti diproses mengacu pada ketentuan. Apabila terjadi jeda, hal itu murni dinamika mekanisme administrasi, bukan pembekuan hak,” pungkas Yohan. KP/Red