WAMENA, kabarpegunungan.com — Perkara hukum dugaan penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal Australia berkategori buronan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke menyeret sosok Vidi Eskafaris Gumilang. Kopilot armada Piper PA23-250 Aztec itu terjerat masalah hukum lantaran dituding terlibat mengangkut penumpang ilegal masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan.
Merujuk pada salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke, Vidi sempat keliru dicantumkan sebagai warga negara Australia. Padahal, pria kelahiran Karawang tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Adapun dua buronan asal Negeri Kanguru yang diangkut penerbangan itu adalah Zulfukar Aljubouri serta Duong Tan Le alias Peter.
Kronologi Menurut Surat Dakwaan Jaksa
Berdasarkan rincian berkas dakwaan jaksa penuntut umum, posisi Vidi dalam penerbangan tersebut adalah sebagai Student Pilot atau peserta pelatihan. Sementara itu, seluruh arahan dan kendali penerbangan ditentukan sepenuhnya oleh Jay Victor Davis selaku Pilot Instructor yang kini telah berstatus terpidana.
Perjalanan udara lintas batas ini bermula pada 17 November 2025 dengan rute dari Bandara Cairns, Australia, menuju Bandara Coen untuk mengisi bahan bakar avtur sekitar pukul 07.30 waktu setempat, sebelum bertolak ke Bandara Mopah Merauke.
Saat proses pengisian bahan bakar berlangsung di Coen, Jay menerima panggilan telepon dari Grant Schultz, pemilik perusahaan penerbangan di Queensland yang perkaranya telah diproses di Pengadilan Magistrat Ipswich. Grant meminta Jay menjemput dua penumpang di Bandara Port Stewart untuk diangkut ke Merauke, Papua Selatan.
Usai pengisian bahan bakar, penerbangan berlanjut. Vidi ditugaskan mengelola navigasi rute, sedangkan kemudi pesawat dipegang penuh oleh pilot asal Australia, Jay Victor Davis. Saat Vidi mempertanyakan soal komunikasi dengan menara pengawas (tower), Jay berdalih komunikasi baru dapat terhubung pada ketinggian tertentu mengingat jalur penerbangan dikelilingi perbukitan. Jay lantas menginstruksikan penerbangan jelajah rendah dengan alasan kondisi cuaca berawan.
Pengalihan Rute dan Penjemputan Penumpang
Di tengah perjalanan, Jay mengalihkan rute penerbangan secara sepihak dan mendaratkan pesawat di Bandara Port Stewart, Queensland, Australia. Ia baru mengutarakan kepada Vidi bahwa mereka hendak menjemput dua orang penumpang, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter. Kedua penumpang langsung naik setelah armada berada di landasan sekitar 10 menit.
Tanpa adanya pemeriksaan paspor, visa, maupun dokumen perjalanan resmi lainnya oleh Jay, pesawat kembali lepas landas mengangkut empat orang. Landasan Port Stewart yang tidak dijaga petugas membuat tak ada pemeriksaan resmi dari otoritas penerbangan Australia terhadap armada maupun awaknya.
Pesawat tersebut akhirnya mendarat di Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Papua Selatan sekitar pukul 10.30 WIT. Kecurigaan bermula dari General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Merauke, Muh. Reski, yang merasa janggal dengan keberadaan empat orang di dalam pesawat. Sebab, dokumen General Declaration yang diterima hanya mencantumkan dua nama awak pesawat, yaitu Jay Victor Davis dan Vidi Eskafaris Gumilang.
Mendapati adanya ketidaksesuaian berkas, Muh. Reski meminta penjelasan. Jay menyerahkan dokumen General Declaration dan Certificate of Clearance, namun keduanya sama sekali tidak melaporkan keberadaan dua penumpang tanpa paspor dan visa sah itu kepada petugas Imigrasi. Muh. Reski selanjutnya menghubungi petugas Imigrasi Merauke, Dian Agam Pramana, yang berada di lokasi.
Seluruh kru beserta penumpang kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Bandara Mopah guna pemeriksaan intensif. Sementara itu, pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec ber-registrasi VH-EQD disita dan diamankan di Apron Militer Lanud J.A. Dimara. Hasil pemeriksaan membuktikan Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanggahan Keluarga: Vidi Hanya Korban
Penetapan Vidi sebagai terdakwa memicu rasa kecewa mendalam dari pihak keluarga. Ibu kandung Vidi, Siti Julaeha, menilai penanganan hukum terhadap putranya amat janggal. Ia menegaskan bahwa Vidi merupakan WNI berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai instruktur yunior, lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 melalui jalur pembibitan Kemenhub.
Siti menerangkan, keberangkatan Vidi ke Australia berlandaskan surat tugas resmi dari instansinya untuk mengikuti program pelatihan penerbangan. Meski demikian, ia merasa ada kejanggalan sejak proses rekrutmen hingga jadwal keberangkatan.
“Apa kriterianya sampai Vidi yang diterima, sementara banyak seniornya juga mendaftar. Biasanya ada tes akademik, tapi ini hanya melengkapi dokumen persyaratan,” ungkap Siti saat dihubungi via telepon, Kamis (30/7), ketika berada di Merauke untuk mendampingi anaknya.
Rincian Kejanggalan Durasi Pelatihan
Siti menambahkan, durasi pelatihan penerbangan yang semula direncanakan berlangsung selama satu bulan mendadak dipadatkan menjadi dua minggu saja menjelang hari keberangkatan.
“Rencana awal berangkat di akhir Oktober 2025, tetapi ada kemunduran ke November. Rencana awalnya satu bulan, ternyata dipadatkan jadi dua minggu,” jelasnya.
Walau diliputi beragam pertanyaan, Vidi tetap berangkat karena menjalankan perintah surat tugas resmi. Siti menegaskan putranya sama sekali tidak memegang kontrol penerbangan karena berada penuh di bawah instruksi instruktur senior. Perubahan status Vidi dari saksi menjadi tersangka hingga terdakwa dirasakan sangat tidak adil bagi keluarga.
“Logika saja, bayangkan ada pihak imigrasi yang menggampangkan kondisi psikologis manusia. Seorang Vidi yang masih anak-anak, masih polos, dianggap kenapa tidak berontak. Padahal dia mencari aman. Kalau dia berontak, bisa saja dia mati, bisa dibuang dari atas,” tutur Siti.
Pihak keluarga menaruh harapan besar agar majelis hakim PN Merauke dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara jernih serta membebaskan Vidi dari segala tuntutan hukum.
“Jadi terdakwa itu juga tidak masuk akal. Dia ini korban yang benar-benar tidak bersalah. Dia seorang siswa yang nurut kepada guru, seperti kita sebagai murid nurut kepada guru. Seperti itulah Vidi. Dikorbankan oleh pihak penjahat itu,” tegas Siti.
KP/Red