WAMENA, kabarpegunungan.com — Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan mendorong para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar melandaskan seluruh pandangan maupun kritik terkait program pembangunan pada fakta hukum dan data yang valid.
Himbauan tersebut ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan, Yakobus, guna menanggapi adanya sorotan dari sejumlah anggota dewan mengenai dugaan masalah pada proyek pembangunan jembatan.
Menurut Yakobus, mekanisme pengawasan serta penilaian terhadap jalannya pembangunan daerah sebenarnya telah diatur secara formal. Segala bentuk temuan audit, penilaian mutu, hingga saran perbaikan secara rinci sudah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mana berkas tersebut sudah diserahkan pihak pemerintah daerah kepada legislatif dalam Sidang Paripurna.
“Apabila teman-teman legislatif hendak menyampaikan masukan atau mendapati dugaan kekeliruan, acuan paling tepat adalah mencermati dokumen LHP yang telah diserahkan. Seluruh catatan audit disajikan secara terbuka di situ untuk kemudian dibahas secara seksama pada sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” terang Yakobus.
Sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ia menjamin instansinya senantiasa menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, termasuk menindaklanjuti setiap arahan BPK dalam tenggat waktu maksimal 60 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia amat menyayangkan munculnya tuduhan publik yang tidak didasari acuan resmi, sebab berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus mengesampingkan hasil audit lembaga negara.
Pemerintah Provinsi berharap agar sinergi pengawasan antara eksekutif dan legislatif ke depan berjalan lebih edukatif dan konstruktif dengan menjadikan data audit negara sebagai acuan utama dalam mengawal pembangunan di Papua Pegunungan. KP/Red