WAMENA, kabarpegunungan.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memberikan klarifikasi resmi atas sorotan jajaran anggota DPRP mengenai capaian pembangunan, ketersediaan lapangan kerja, hingga penanganan persoalan sosial. Pihak eksekutif menekankan bahwa seluruh perancangan program kerja serta rancangan keuangan daerah dikerjakan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan, Manogar Sirait, dalam konferensi pers pada Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, Manogar didampingi oleh Kepala BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo, Inspektur Provinsi Yakobus Way, serta Bendahara Wakil Gubernur Yohan Reri.
Dalam keterangannya, Manogar memaparkan bahwa materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah melalui tahapan pembahasan rinci antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRP. “Proses penyusunan APBD tidak dilakukan secara sepihak oleh eksekutif, melainkan dirumuskan bersama pihak legislatif berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2003. DPRP mengetahui rincian isi APBD, program, kegiatan, hingga subkegiatan karena dokumen tersebut dibahas bersama sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa dewan tidak mengetahui kinerja pemerintah daerah, Manogar mengingatkan kembali fungsi pokok legislatif yang mencakup pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Menurutnya, sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan itu dijalankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jajaran anggota dewan. KP/Red